Harmonisasi Kearifan Lokal dan Syariah: Studi Tradisi Bettonan dalam Pertanian di Sumberpakem, Jember
DOI:
https://doi.org/10.53515/ancomis.v1i2.21Keywords:
Bettonan, Muzara’ah, Mukhabarah, Kearifan Lokal, Ekonomi IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisi bettonan dalam kerjasama pengelolaan lahan pertanian di Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap enam informan utama yang terdiri dari pemilik lahan, pengelola/penggarap, dan tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bettonan merupakan sistem kerjasama agraris yang berjalan secara turun-temurun, berbasis kepercayaan, dan tidak melibatkan kontrak tertulis. Praktik ini mencerminkan semangat gotong royong dan pembagian peran yang adil antara pemilik lahan yang menanggung seluruh biaya produksi dan penggarap yang menyumbangkan tenaga kerja. Dari perspektif ekonomi Islam, praktik ini memiliki kemiripan dengan akad muzara’ah dan mukhabarah, di mana terdapat unsur kerelaan (ridha), keadilan, dan tanggung jawab bersama. Meskipun sistem ini belum sepenuhnya memenuhi standar administrasi syariah—karena belum adanya kejelasan pembagian hasil pada kondisi gagal panen di awal akad—substansi pelaksanaannya mengandung nilai-nilai syariah seperti kejujuran, transparansi, dan musyawarah. Tradisi bettonan juga dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih (kebiasaan yang sah secara syariat) karena tidak bertentangan dengan hukum Islam dan telah menjadi norma sosial yang diterima masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi bettonan merupakan bentuk harmonisasi antara kearifan lokal dan ekonomi Islam yang dapat menjadi model pengelolaan agraria berbasis keadilan sosial dan keberlanjutan.





Annual Conference on Moderate Islamic Studies